You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue. Badan Permusyawaratan Desa
Logo

Memuat...

04 Maret 2026
INFO TERKINI
Selamat datang di website resmi desa Pasayangan. Media komunikasi dan transparansi informasi desa.

Selamat Datang di

Pasayangan

Website Resmi desa Pasayangan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan. Media informasi publik dan pelayanan digital terpadu menuju Desa Cerdas.

KONTEN

Badan Permusyawaratan Desa

Admindes 25 Januari 2021 Dibaca 640 Kali

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )

 
 
 

Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.

Fungsi BPD :

  1. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa
  2. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masarakat Desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

 

Struktur Organisasi :
 
Struktur organisasi anggota BPD Desa Pasayangan  Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan adalah sbb :
 
 
No NAMA LENGKAP
1 M. OPANG SOPARI, M.MPd
2 H. UDIN SYAMSUDIN, SP
3 AHMAD NURKHOLIS PERDANA, SE
4 JAJA JAELANI
5 SAHRONI
6 MULYADI
7 RENI
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image